Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi telah melaksanakan evaluasi mendalam terhadap 335 pegawai imigrasi yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam kurun waktu Januari hingga September 2025. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan adanya rekomendasi hukuman disiplin beragam, dari yang ringan hingga berat, untuk sejumlah pegawai yang terlibat.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuannya adalah memastikan semua pegawai, termasuk pejabat tinggi, mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku untuk menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel.
Langkah Pengawasan oleh Direktorat Patnal yang Efektif
Pemeriksaan terhadap pegawai imigrasi ini dilakukan oleh tim Patnal yang dipimpin oleh Barron Ichsan. Dalam prosesnya, jika ada indikasi pelanggaran yang ditemukan, tim langsung mengambil langkah untuk melakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut.
Dari 335 pegawai yang diperiksa, Direktorat Patnal merekomendasikan hukuman disiplin ringan kepada 56 pegawai, sedangkan 62 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang. Selain itu, 13 pegawai mendapat hukuman berat dan 41 pegawai masih dalam proses evaluasi lanjut.
Direktorat Patnal juga mencatat 163 pegawai tidak terbukti melakukan pelanggaran, yang menunjukkan pentingnya prosedur dan mekanisme yang transparan dalam pengawasan. Dua pegawai bahkan diproses secara hukum karena terlibat dalam pelanggaran berat yang berimplikasi pidana.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan Selama Pemeriksaan
Berbagai pelanggaran dikenali selama pemeriksaan, termasuk pelanggaran etika, yang mencakup dua kasus perselingkuhan dan delapan kasus pungutan liar. Selain itu, terdapat 109 kasus pegawai yang tidak mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan.
Penyalahgunaan wewenang juga menjadi salah satu fokus utama, dengan sembilan kasus teridentifikasi. Di sisi lain, terdapat tiga kasus di mana pegawai tidak melakukan pengendalian terhadap anggota satuan kerja mereka sendiri, yang menunjukkan adanya kekurangan dalam pengawasan internal.
Direktorat Patnal menekankan betapa pentingnya disiplin dan etika di kalangan pegawai imigrasi agar tidak merusak citra lembaga. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan pelanggaran semacam ini dapat diminimalisir ke depannya.
Pentingnya Pengawasan Internal dalam Meningkatkan Etika Kerja Pegawai Imigrasi
Pembentukan Direktorat Patnal di bawah Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan internal. Sejak terbentuk, pengawasan ini dinilai efektif dan membawa dampak positif dalam lingkungan kerja pegawai imigrasi.
Yuldi Yusman, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, menyatakan bahwa pengawasan yang lebih ketat telah menciptakan kesadaran di kalangan pegawai untuk lebih mawas diri. Ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi masing-masing pegawai.
Dengan adanya sistem pengawasan yang baik, diharapkan kualitas layanan imigrasi juga akan meningkat. Ini sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi imigrasi dan pemerintah secara umum.